NORMA
Nama : Rizki Agung
Universitas : Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher SI.Kom, MM
Universitas : Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher SI.Kom, MM
Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia
dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup
dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup
dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan
tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh
karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya
atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Pada umumnya norma hanya berlaku
dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu atau dalam suatu lingkungan
etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada
pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua
umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya,
memperkosa, dan lain-lain.
Jenis-jenis norma
antara lain:
1.
Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani
manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma
susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila
melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati
nurani setiap manusia yang normal.
2.
Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam
masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan
kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma
sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan
khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
3.
Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama
berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai
berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma
hukum.
4.
Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang
yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan
hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Bagi para pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun
denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau
perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang
berwenang.
Kesimpulan
:
Norma atau kaidah dapat diartikan yaitu ketentuan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam masyarakat. Pada umumnya norma hanya berlaku dalam
suatu lingkungan masyarakat tertentu atau dalam suatu lingkungan etnis
tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Norma yang bersifat
universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti
misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
Jenis-jenis norma diantaranya yaitu norma susila yang artinya peraturan hidup
yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik
dan mana yang buruk dan norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan
akhlak pribadinya. Bagi para pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun
denda maupun pembatalan pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar