Bela Negara
& HAM
Nama : Rizki Agung
Universitas : Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher SI.Kom, MM
Universitas : Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher SI.Kom, MM
Bela negara adalah sebuah konsep
yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal
ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi
dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara
non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam
memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun
peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Bela
negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD
1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Unsur Dasar Bela Negara :
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Mencintai produk-produk dalam negeri
Hak Asasi Manusia (HAM), menurut
definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang
dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa
(PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak
itu kita mustahil hidup sebagai manusia. pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak
asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi
pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan
kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan
dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya
menjadi inti nilai kemanusiaan. Berikut ini adalah macam-macam Hak Asasi Manusia
(HAM):
1. Hak Asasi
Pribadi/Personal Rights
Hak asasi
yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi
ini sebagai berikut.
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi
Ekonomi/Property Rigths
Hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini
sebagai berikut.
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi
Politik/Political Rights
- Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
4. Hak Asasi
Hukum/Legal Equality Rights
- Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
5. Hak Asasi
Sosial Budaya/Social Culture Rights
- Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
- Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi
Peradilan/Procedural Rights
- Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Kesimpulan:
Bela negara adalah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Unsur dasar bela negara salah satunya adalah cinta tanah air, contohnya dengan melestarikan budaya, belajar dengan rajin, taat pada peraturan negara, dan mencintai produk dalam negeri. Hak Asasi Manusia (HAM), menurut definisi para ahli mengatakan, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Sedangkan HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Salah satu macam Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling terpenting menurut saya adalah hak asasi pribadi, karena hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Bela negara adalah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Unsur dasar bela negara salah satunya adalah cinta tanah air, contohnya dengan melestarikan budaya, belajar dengan rajin, taat pada peraturan negara, dan mencintai produk dalam negeri. Hak Asasi Manusia (HAM), menurut definisi para ahli mengatakan, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Sedangkan HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Salah satu macam Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling terpenting menurut saya adalah hak asasi pribadi, karena hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar