Hukum
Nama : Rizki Agung
Universitas : Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher SI.Kom, MM
Universitas : Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher SI.Kom, MM
A. PENGERTIAN HUKUM
Pengertian
hukum secara umum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan
bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta
berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.
B. CIRI-CIRI HUKUM
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
• Unsur-Unsur Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
C. SIFAT HUKUM
• Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
• Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya, apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
D. TUJUAN HUKUM
Berikut adalah Tujuan Hukum secara umum :
1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6. Sebagai sarana penggerak pembangunan
7. Sebagai fungsi kritis
• Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
1. Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
• Unsur-Unsur Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
C. SIFAT HUKUM
• Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
• Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya, apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
D. TUJUAN HUKUM
Berikut adalah Tujuan Hukum secara umum :
1. Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6. Sebagai sarana penggerak pembangunan
7. Sebagai fungsi kritis
• Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
1. Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
E. FUNGSI HUKUM
Fungsi Hukum Secara umum adalah :
Fungsi Hukum Secara umum adalah :
(1) Fungsi
hukum untuk memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat untuk
berperilaku.
(2) Fungsi
hukum sebagai pengawas atau pengendali sosial (social control).
(3) Fungsi
hukum yaitu sebagai penyelesaian sengketa (dispute settlement).
(4) Fungs
hukum ialah sebagai rekayasa sosial (social engineering).
F. JENIS / MACAM-MACAM HUKUM
Menurut
bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah
hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum
pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUH Perdata.
2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam
perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan
pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Kesimpulan :
Hukum
secara umum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan
bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta
berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi. Sifat
hukum terbagi menjadi dua ada yang bersifat mengatur dan memaksa, hukum yang
bersifat mengatur ialah hukum yang memuat peraturan-peraturan berupa perintah
dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Hukum yang bersifat memaksa adalah hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya, apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas. Tujuan hukum salah satunya adalah untuk mendatangkan
kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan. Hukum juga memiliki fungsi, fungsi
hukum secara umum adalah untuk memberikan pedoman atau pengarahan pada warga
masyarakat untuk berperilaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar